Hakim Cepi Iskandar menggugurkan status tersangka Setya Novanto Putusan tersebut disambut kecewa oleh sejumlah lapisan masyarakat.

Hakim Cepi Iskandar menggugurkan status tersangka Setya Novanto di kasus korupsi e-KTP. Ia menilai penetapan status oleh KPK tidak sah.
Putusan tersebut disambut kecewa oleh sejumlah lapisan masyarakat. Salah satunya Nur Rokhim.
Rokhim mengaku mengikuti berita kasus e-KTP melalui koran dan televisi. Ia mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim tunggal Cepi Iskandar yang diketok di PN Jakarta Selatan pada Jumat (29/9) tersebut.
"Saya kecewa bangetlah," ujar anggota pasukan oranye Pemprov DKI Jakarta ini.
Rokhim mengatakan dampak kasus e-KTP langsung dirasakan rakyat. Ia pun mengaku belum mendapatkan cetakan e-KTP hingga saat ini. Ia pun menduga salah satu penyebabnya ialah kasus korupsi itu.
"Bikin KTP Jakarta dari bulan empat (April) sampai sekarang belum jadi-jadi. Saya buat di Kelurahan Grogol," kata dia.
Kekecewaan yang sama juga diungkapkan warga lainnya, Amanaturrosyidah Mustofa Latif. "Saya sangat kecewa atas putusan hakim. Sudah jelas terlihat peran Setnov di kasus itu tapi kok bisa tetap lolos," ujarnya.
Ia pun membenarkan anggapan orang-orang bahwa Novanto ialah orang licin yang sulit terjerat hukum. "Ternyata benar anekdot orang-orang bahwa dia raja belut dan licin," cetusnya.
Ia pun mengajak masyarakat membuat gerakan untuk mendukung dan menguatkan KPK. "Agar KPK bisa menangkap belut-belut licin yang masih berkeliaran mulai dari rajanya," tandasnya.

Post a Comment