Hakim Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto....?

Hakim Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. Walaupun begitu, keputusan tersebut tetap tidak menghilangkan perbuatan pidana yang disangkakan.
"Esensi praperadilan hanya menentukan keabsahan penetapan tersangka dan tidak menghilangkan perbuatan pidananya itu sendiri," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah seperti dilansir dari Antara, Selasa (3/10).
Berdasarkan Pasal 2 Ayat (3) Perma Nomor 4 Tahun 2016 menegaskan, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi.
"Kalau Penyidik telah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara, yang bersangkutan bisa dijadikan tersangka lagi," jelas Abdullah.
Terkait dengan putusan praperadilan Setya Novanto, Abdullah mengatakan, bahwa MA menghormati apa yang telah diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Abdullah menegaskan bahwa bagaimanapun putusan hakim atau majelis hakim menjadi tanggung jawab mutlak yang bersangkutan dan tidak ada hubungan dengan ketua pengadilan yang bersangkutan, atau ketua pengadilan tingkat banding, maupun pimpinan MA.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada tanggal 29 September 2017 yang mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur.
Hakim Cepi berkesimpulan bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak berdasarkan prosedur dan tata cara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK. Namun, KPK mempertimbangkan untuk mengeluarkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Setya Novanto.

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri mengajak masyarakat untuk terus melestarikan batik

Pada hari batik nasional yang jatuh pada 2 Oktober 2017, Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengajak masyarakat untuk terus melestarikan batik sebagai upaya menjaga budaya khas nusantara. Menurutnya, melestarikan batik bukan hanya menyelamatkan warisan leluhur Indonesia, namun juga menyelamatkan industri batik yang mampu menyerap ribuan tenaga kerja.
"Melestarikan batik tidak hanya menjaga warisan budaya, tapi juga menjaga industri batik yang mampu menyerap jutaan tenaga kerja. Dari hulu sampai ke hilir. Dari pengusahanya, UMKM, para pengrajinnya, sampai pada karyawan dan penjualnya. Itu menyerap tenaga kerja yang jumlahnya sangat besar," kata Hanif di Jakarta, Senin (2/10/2017).
Untuk itu, Menteri Hanif menambahkan, agar batik bisa lestari dan industrinya bisa bersaing secara global, maka pengrajin batik harus kreatif dan inovatif.
"Kuncinya kreativitas. Pengrajin batik harus terus inovatif menciptakan motif yang unik, yang susah ditiru. Pelaku industri batik juga harus mengedukasi masyarakat terkait jenis-jenis batik di mana ada yang dibuat dengan tangan (batik tulis), dengan cap (batik cap) atau campuran tangan dan cap (batik kombinasi) sehingga masyarakat semakin tertarik," ujarnya.
Menaker juga meminta pelaku industri batik untuk mulai memanfaatkan penggunaan E-commerce atau sistem penjualan online. Model penjualan online terbukti lebih mudah serta tak terbatas ruang dan waktu. Apalagi di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) arus lalu lintas barang jasa semakin terbuka.
"Pemberlakuan MEA memperlancar arus barang, jasa, modal, serta investasi di kawasan ASEAN harus dimanfaatkan industri batik Indonesia dalam memasarkan produk-produknya," ungkap Hanif.
Oleh karena itu, pemerintah mengajak para pelaku industri batik terus mempertahankan dan mengembangkan usahanya. Selain merupakan warisan tradisi budaya nusantara, industri batik baik yang bersifat tradisional atau modern mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. "Agar mampu bersaing di pasar domestic dan internasional. Industri batik harus mampu memikat masyarakat dengan produksi yang berkualitas dari tenaga kerja yang terampil dan kompeten,” pungkas Menaker