PT Kereta Api Indonesia (KAI) batal melakukan kenaikan tarif kereta ekonomi per 1 Januari 2018.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan penerapan aturan pengenaan tarif kereta ekonomi dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) yang mulai berlaku per 1 Januari 2018. Saat ini, Peraturan Menteri Nomor 42 tahun 2017 masih perlu dikaji terlebih dahulu.
"PM 42 masih dievaluasi dan dikaji. Intinya masih dikaji, konsekuensi PM 42 masih dikaji kembali ke PM 35," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian, Zulmafendi di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (5/10).
Dia menegaskan, pihaknya masih belum mengetahui sampai kapan PM tersebut selesai dikaji. Dengan demikian maka untuk tarif kereta api ekonomi bersubsidi masih menggunakan tarif dengan aturan yang lama alias PM 35.
"Setiap saat kami melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tarif ini. Jadi sampai saat ini tarif ini, jadi sampai saat ini tarif yang diberlakukan berdasarkan PM 35."
Sebagai informasi, PT Kereta Api Indonesia (KAI) batal melakukan kenaikan tarif kereta ekonomi per 1 Januari 2018. KAI Daerah Operasi 8 Surabaya tetap menggunakan tarif lama di sembilan rute perjalanan.
Manager Humas Daop 8 Surabaya Gatut Sutiyatmoko mengatakan tidak berubahnya tarif karena mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No 35 tahun 2016 tentang Tarif Angkutan orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).
"Oleh karena itu, PT KAI memutuskan untuk tetap menjual tiket PSO dengan tarif lama," katanya seperti dikutip dari Antara, di Surabaya, Kamis (5/10).